Materi Tentang BUMN dan BUMD

Pengertian BUMN
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pengertian BUMD adalah suatu badan yang modalnya berasal dari kekayaaan negara dan kemudian pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah.

Pendirian BUMN bertujuan guna mewujudkan harapan masyarakat yang sejahtera, sehingga segala kebutuhan rakyat bisa terpenuhi dalam berbagai sektor. Sangat banyak sektor kebutuhan masyarakat yang dikelola oleh BUMN, beberapa diantaranya adalah keuangan, konstruksi, listrik, perdagangan telekomunikasi, transportasi, perikanan, pertanian, perkebunan, energi dan lain sebagainya.

Bentuk Bentuk BUMN

BUMN dibagi atas dua macam atau jenis dalam penyelenggaraan usahanya, yakni Badan Usaha Umum atau Perum dan Badan Usaha Perseroan atau Persero. Berikut ini penjelasan singkatnya.

Persero (Badan Usaha Perseroan). BUMN ini paling sedikit harus memiliki modal sebesar 51 persen dari keseluruhan total modalnya. Sedangkan 49 persennya bisa dimiliki oleh pihak lainnya. Jadi negara harus mendominasi kepemilikan saham BUMN. Regulasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998.

Perum (Badan Usaha Umum). Modal BUMN ini keseluruhannya ditanggung oleh negara. Jadi Perum sepenuhnya milik pemerintah, dan tidak membagikan perusahaan dalam bentuk saham. Akan tetapi badan usaha ini tetap memiliki tujuan guna menyertakan modal di dalam usaha lain dengan persetujuan Menteri yang berwenang.

Tujuan BUMN

Pengelolaan BUMN selalu berpedoman pada terwujudnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, berbagai tujuan dirancang agar harapan itu bisa terealisasi dengan baik.

•Berkontribusi untuk pertumbuhan serta perkembangan ekonomi secara nasional.
•Memberikan tambahan pendapatan atau kekayaan negara.
•Guna mendapatkan keuntungan finansial.

Contoh BUMN
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.

Pengertian BUMD
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.

Bentuk Bentuk BUMD

Bentuk badan usaha ini bisa dalam berbagai bidang. Sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan). Pada bidang jasa perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan dalam bidang penyediaan air bersih, maka akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).

Tujuan BUMD
Berperan sebagai sumber pendapatan atau penerimaan daerah serta negara. Selain itu, memiliki tujuan juga dalam mengembangkan tingkat perekonomian masyarakat.Memberikan keuntungan finansial bagi daerahnya masing-masing.Memberikan berbagai manfaat melalui penyediaan barang atau jasa yang kualitasnya tinggi. Sehingga bisa memadai guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Contoh BUMD
Contoh badan usaha yang dikelola daerah antara lain BPD (Bank Pembangunan Daerah), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (seperti Bus Kota, Trans Jakarta, Trans Jogja), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan masih banyak lagi contoh BUMD lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesimpulan Dari Manajemen